Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda