Koreksi Pasal 2
PP Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
Koreksi Anda
