Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. (2) Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. (3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda