Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya sebagai perusahaan perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroaan (PERSERO).
Koreksi Anda