Koreksi Pasal 1
PP Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2085 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Teks Saat Ini
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
