Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bulan sebelumnya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah pada departemen/lembaga yang bersangkutan, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.
Koreksi Anda