Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang wajib disetor secepatnya ke Kas Negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda