Koreksi Pasal 3
PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara:
a. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
b. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2) Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah atau Pejabat Instansi Pemerintah dapat MENETAPKAN jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Koreksi Anda
