Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi terutang: a. sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah; atau b. sesudah ... b. sesudah Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda