Koreksi Pasal 2
PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
Teks Saat Ini
Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi terutang:
a. sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah; atau
b. sesudah ...
b. sesudah Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
