Koreksi Pasal 59
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dan huruf b, Pemegang Izin semula
dilarang untuk menggunakan kembali fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion atau memanfaatkan Bahan Nuklir hingga memperoleh izin baru.
(2) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin semula wajib mengajukan permohonan secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
a. tanggal habis masa berlaku izin; atau
b. diterbitkannya keputusan pencabutan izin oleh Kepala BAPETEN.
(3) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45 sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
Koreksi Anda
