Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan Pasal 38 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berakhir jika: a. habis masa berlaku izin; b. dicabut oleh Kepala BAPETEN; c. badan Pemegang Izin bubar atau dibubarkan; d. terjadi pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir; atau e. Pemegang Izin perorangan meninggal dunia.
Koreksi Anda