Koreksi Pasal 53
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus mengajukan permohonan penetapan penghentian kegiatan, jika Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf h angka 1 sampai angka 14, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 60 (enampuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir, dengan melampirkan laporan mengenai:
a. data Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir;
b. hasil pengukuran paparan radiasi di fasilitas;
c. penanganan akhir pembangkit radiasi pengion; dan/atau
d. penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir.
(3) Penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. pengiriman kembali zat radioaktif atau Bahan Nuklir ke negara asal; atau
b. penyerahan zat radioaktif sebagai limbah radioaktif kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(4) Pengiriman kembali Bahan Nuklir ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dilakukan paling lama sebelum pembongkaran instalasi nuklir dilakukan.
(5) Setelah menerima permohonan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN melakukan penilaian paling lama 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima.
(6) Jika hasil penilaian menunjukkan:
a. kesesuaian data, Kepala BAPETEN menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui; atau
b. ketidaksesuaian data, Pemegang Izin harus kembali mengajukan perbaikan laporan paling lama 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui.
(7) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan laporan, permohonan penetapan penghentian kegiatan dianggap batal.
Koreksi Anda
