Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin, kecuali: a. izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a; dan b. izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, Pasal 31 ayat (1) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf e. (2) Pemegang Izin yang bermaksud memperpanjang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan khusus. (4) Jika terdapat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion, penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 45, sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Koreksi Anda