Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) berlaku sejak tanggal diterbitkannya izin sampai dengan jangka waktu tertentu. (2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda