Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemegang Izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berbentuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional, pelaksanaan Penutupan menggunakan jaminan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Koreksi Anda