Koreksi Pasal 46
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Setelah terbitnya izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemegang Izin wajib:
a. menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah radioaktif; dan
b. memulai pelaksanaan kegiatan Penutupan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin Penutupan.
Koreksi Anda
