Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus melaksanakan evaluasi tapak sebelum mengajukan permohonan izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a. (2) Pemohon, untuk dapat melaksanakan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Program Jaminan Mutu tapak; dan b. program evaluasi tapak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda