Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j diterbitkan secara bertahap, meliputi Izin: a. tapak; b. konstruksi; c. komisioning; d. operasi; dan e. Penutupan. (2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika: a. Pemegang Izin tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau b. Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan kegiatan pengelolaan limbah radioaktif.
Koreksi Anda