Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 9 sampai dengan angka 17 diterbitkan secara bertahap, meliputi izin: a. konstruksi; b. operasi; dan/atau c. Penutupan. (2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku untuk penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan: a. iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 15; b. kedokteran nuklir diagnostik in vivo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 16; dan c. kedokteran nuklir terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 17. (3) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika: a. Pemegang Izin tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau b. Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion.
Koreksi Anda