Koreksi Pasal 19
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, untuk kegiatan:
a. konstruksi, meliputi:
1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dan/atau
2. program konstruksi.
b. komisioning, meliputi:
1. program komisioning;
2. laporan pelaksanaan konstruksi;
3. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama konstruksi;
4. protokol pembuatan dan pengujian; dan/atau
5. Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas produksi radioisotop.
c. operasi, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama komisioning;
2. Program Jaminan Mutu operasi fasilitas produksi radioisotop; dan/atau
3. laporan pelaksanaan komisioning.
d. Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi akhir fasilitas.
Koreksi Anda
