Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, untuk kegiatan: a. konstruksi, meliputi: 1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dan/atau 2. program konstruksi. b. komisioning, meliputi: 1. program komisioning; 2. laporan pelaksanaan konstruksi; 3. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama konstruksi; 4. protokol pembuatan dan pengujian; dan/atau 5. Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas produksi radioisotop. c. operasi, meliputi: 1. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama komisioning; 2. Program Jaminan Mutu operasi fasilitas produksi radioisotop; dan/atau 3. laporan pelaksanaan komisioning. d. Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi akhir fasilitas.
Koreksi Anda