Koreksi Pasal 17
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A tertentu, selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku persyaratan khusus.
(2) Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 9 sampai dengan angka 17;
b. produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i; dan
c. pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan:
a. penentuan tapak;
b. konstruksi;
c. komisioning;
d. operasi; dan/atau
e. Penutupan.
Koreksi Anda
