Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A tertentu, selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku persyaratan khusus. (2) Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 9 sampai dengan angka 17; b. produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i; dan c. pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan: a. penentuan tapak; b. konstruksi; c. komisioning; d. operasi; dan/atau e. Penutupan.
Koreksi Anda