Koreksi Pasal 16
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk Bahan Nuklir, selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku persyaratan teknis lain yang meliputi:
a. sistem Seifgard;
b. sistem keamanan Bahan Nuklir; dan/atau
c. pernyataan pemohon izin bahwa kegiatan ekspor dan impor Bahan Nuklir dilakukan dengan mitra dari negara yang:
1. menjadi pihak pada Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons (Traktat Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir); dan
2. mempunyai perjanjian Seifgard dengan International Atomic Energy Agency (Badan Tenaga Atom Internasional ).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
