Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g angka 1 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf g angka 2 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda