Koreksi Pasal 13
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku untuk seluruh kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
Koreksi Anda
