Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan/atau c. khusus.
Koreksi Anda