Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif, yang meliputi: a. peringatan tertulis; atau b. pencabutan izin. (2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda