Koreksi Pasal 80
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:
a. peringatan tertulis; atau
b. pencabutan izin.
(2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
