Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pemegang Izin impor dan/atau pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf e dan Pasal 8 huruf b dan huruf c hanya boleh melakukan kegiatan impor dan/atau pengalihan dengan orang atau badan yang telah memiliki izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
Koreksi Anda