Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. ekspor pembangkit radiasi pengion; b. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik; c. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; dan d. penggunaan dalam: 1. zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan; 2. check-sources; 3. zat radioaktif untuk kalibrasi; 4. zat radioaktif untuk standardisasi; dan 5. detektor bahan peledak.
Koreksi Anda