Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda