Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan PRESIDEN. (2) Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir.
Koreksi Anda