Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda