Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan. (2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; b. persenjataan; dan c. perlindungan terhadap keluarganya. (3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda