Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan protokoler dalam acara kenegaraan dan acara resmi. (2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara. (3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV . . .
Koreksi Anda