Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4105) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 . . .
Koreksi Anda