Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda