Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Provinsi disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Provinsi atau sebutan lainnya yang sah kepada Gubernur. (2) Pengajuan . . . (2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah. (3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi.
Koreksi Anda