Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Pusat disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. (3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda