Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. (2) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda