Koreksi Pasal 2
PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
BAB III . . .
Koreksi Anda
