Koreksi Pasal 16
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Teks Saat Ini
Pengawasan oleh instansi terkait dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
