Koreksi Pasal 8
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Teks Saat Ini
Setiap perusahaan Cakram Optik wajib memasang papan nama yang memuat dengan jelas nama, alamat, nomor telpon dan nomor Izin Usaha.
Koreksi Anda
