Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 29 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; 3. Badan … 3. Badan Hukum adalah badan hukum INDONESIA atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda