Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Kota SoE di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan SoE;
b. Kelurahan Cendana;
c. Desa Oebesa;
d. Desa Taubneno;
e. Desa Nonohonis;
f. Desa Karangsiri;
g. Desa Nunumeu.
(2) Wilayah Kecamatan Kota SoE sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amanuban Barat.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota SoE maka wilayah Kecamatan Amanuban Barat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota SoE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).