Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.
2. Pendidikan menengah umum adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa.
3. Pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu.
4. Pendidikan menengah keagamaan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan penguasaan pengetahuan khusus siswa tentang
ajaran agama yang bersangkutan.
5. Pendidikan menengah kedinasan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri atau calon pegawai negeri.
6. Pendidikan menengah luar biasa adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang khusus diselenggarakan untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
7. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
8. Orangtua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.