TATA LAKSANA
(1) Penyajian informasi lingkungan diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab.
(2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan penyajian informasi lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa.
(3) Penyajian informasi lingkungan disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Apabila penyajian informasi lingkungan dinyatakan kurang lengkap oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa melengkapinya sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab.
(1) Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggungjawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat penyajian informasi lingkungan yang baru.
(2) Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai dapat menimbulkan pembenturan kepentingan antar sektor di bidang pengelolaan lingkungan hidup, maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(1) Berdasarkan hasil penilaian komisi atas penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN perlu atau tidaknya dibuat analisis dampak lingkungan untuk rencana kegiatan yang bersangkutan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa salambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penyajian informasi lingkungan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggungjawab belum memberikan putusan, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak lewat tenggang waktu tersebut pemrakarsa dapat mengajukan permohonan penyelesaian kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
(4) Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan dimaksud dalam ayat (3) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup
menghubungi instansi yang bertanggungjawab guna menyelesaikan diberikannya keputusan tentang penyajian informasi lingkungan hidup.
Apabila instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN bahwa untuk rencana kegiatan yang bersangkutan tidak perlu dibuat analisis dampak lingkungan, maka dalam keputusan ditetapkan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantapan lingkungan bagi kegiatan tersebut.
(1) Apabila instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN bahwa untuk rencana kegiatan perlu dibuat analisis dampak lingkungan, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan.
(2) Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) dan disampaikan kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kerangka acuan.
(3) Pedoman tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Apabila pemrakarsa berpendapat bahwa rencana kegiatan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab langsung menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan tanpa membuat penyajian informasi lingkungan terlebih dahulu.
(1) Analisis dampak lingkungan beserta ringkasannya diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab.
(2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan analisis dampak lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa.
(3) Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
(4) Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(1) Keputusan tentang analisis dampak lingkungan oleh instansi yang bertanggungjawab didasarkan atas hasil penilaian komisi sebagaimana dalam Pasal 23 dan Pasal 25.
(2) Berdasarkan hasil penilaian komisi atas analisis dampak lingkungan yang diajukan oleh pemrakarsa, instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN menyetujui atau menolak analisis dampak lingkungan karena kurang sempurna.
(3) Apabila analisis dampak lingkungan ditolak, maka pemrakarsa memperbaikinya sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab dan mengajukan kembali analisis dampak lingkungan tersebut untuk memperoleh keputusan persetujuan.
(1) Keputusan atas analisis dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak siterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan.
(2) Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan berhubung kurang sempurnanya analisis dampak lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggungjawab belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Apabila telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)maka pemrakarsa langsung mengajukan kepada instansi yang bertanggungjawab:
a. rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan-yang bersangkutan;
b. rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan.
(1) Apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positipnya, maka instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN menolak rencana kegiatan yang bersangkutan.
(2) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggungjawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan dengan tembusan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
(3) Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggungjawab memberi keputusan atas pernyataan keberatan pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat pertimbangan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan dan keputusan terakhir.
Apabila analisis dampak lingkungan disetujui berdasarkan Pasal 16 ayat (1), maka pemrakarsa menyusun rencana pengelolaan dan rencana pemantapan lingkungan hidup bagi kegiatan yang bersangkutan.
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (3) pemrakarsa mengajukan rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan kepada instansi yang bertanggungjawab.
(2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan rencana pengelolaan lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa.
(3) Apabila rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan dinyatakan kurang sempurna oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa menyempurnakan dan mengajukan kembali rencana pengelolaan lingkungan tersebut sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab.
(4) Keputusan persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan tersebut.
(5) Keputusan persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan oleh instansi yang bertanggungjawab diberikan dengan atau tanpa persyaratan.
(6) Pedoman tentang penyusunan rencana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (3) pemrakarsa mengajukan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan kepada instansi yang bertanggungjawab.
(2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan rencana pemantauan lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa.
(3) Apabila rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan dinyatakan kurang sempurna oleh instansi yang bertanggungjawab berdasarkan hasil penilaian komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, maka pemrakarsa menyempurnakannya dan mengajukan kembali rencana pemantauan lingkungan tersebut sesuai dengan petunjuk instansi yang bertanggungjawab.
(4) Keputusan persetujuan atas rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggungjawab kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pemantauan lingkungan tersebut.
(5) Pedoman tentang penyusunan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
(1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
(2) Apabila analisis dampak lingkungan dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan kepada instansi yang bertanggungjawab.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggungjawab MEMUTUSKAN :
a. Analisis dampak lingkungan dan/atau rencana pengelolaan lingkungan dan/atau rencana pemantauan lingkungan yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau
b. Analisis dampak lingkungan dan/atau rencana pengelolaan lingkungan dan/atau rencana pemantauan lingkungan wajib diperbaharui.
(1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan.
(2) Apabila keputusan tentang analisis dampak lingkungan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana atau meneruskan kegiatannya pemrakarsa wajib membuat analisis dampak lingkungan berdasarkan zona lingkungan baru menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Instansi yang bertanggungjawab setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup MENETAPKAN telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi yang semula telah disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak lingkungan.
(1) Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi pusat yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
(2) Anggota tetap terdiri dari unsur struktural dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berkepentingan, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3) Komisi pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a. menyusun pedoman teknis pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan;
b. menilai penyajian informasi lingkungan;
c. MENETAPKAN kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
d. menilai analisis dampak lingkungan;
e. menilai rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
f. menilai rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
g. membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
h. melaksanakan tugas lain yang ditentukan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan.
(4) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil penilaian komisi pusat, Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, mengambil keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
(2) Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi pemerintah yang bertugas mengelola lingkungan hidup di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah yang bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur instansi pemerintah yang secara sektoral berwenang di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3) Komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas:
a. menilai penyajian informasi lingkungan;
b. MENETAPKAN kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
c. menilai analisis dampak lingkungan;
d. menilai rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
e. menilai rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
f. membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
g. melaksanakan tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(4) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil penilaian Komisi daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengambil keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi pusat dan komisi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta rencana pengembangan wilayah dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.