Pasal 1
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Sensus ialah Sensus Penduduk tahun 1971, yang mencakup seluruh proses pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data demogarsi dan sosial ekonomis yang menyangkut segenap penduduk.
b. Petugas ialah mereka yang mendapat Surat Pengangkatan sebagai petugas Sensus, yang antara lain mengadakan pengawasan pemeriksaan dan pencacahan.
c. Undangan ...
c. UNDANG-UNDANG ialah UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1960 tentang Sensus.