Pasal 1
Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri di Propinsi Aceh ada sebuah Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.
PP Nomor 29 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.