Pasal 1
Negara Republik INDONESIA menanggung Pajak Peralihan dan Pajak Upah bagi pegawai Negeri yang bekeiia aktip hingga jumlah yang ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan ini.
PP Nomor 29 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.