Pasal 1
Kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, selanjutnya disebut anggota dalam Peraturan ini, diberi penghasilan Rp. 700,- tiap bulannya, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri.
PP Nomor 29 Tahun 1949
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.