Koreksi Pasal 28
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a.
(2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21.
Koreksi Anda
